Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Suparman Marzuki, S.H., M.H
dc.contributor.authorM. Fariz Fadilah Januarizky, 13410678
dc.date.accessioned2018-02-20T15:57:30Z
dc.date.available2018-02-20T15:57:30Z
dc.date.issued2018-02-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5708
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimanakah implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 terhadap jalannya Pembangunan Daerah Provinsi Jambi dan apa faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Pemerintahan Provinsi Jambi. Penelitian ini termasuk Tipologi penelitian hukum yuridis empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara kepada Kepala Biro Bagian Kelembagaan dan Kepala Biro Bagian Organisasi. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan wawancara pihak terkait. Hasil studi ini menunjukkan Peraturan Pemerintah inisudah berjalan tetapi belum sepenuhnya berjalan dengan baik, dalam hal ini Pemerintah ProvinsiJambi mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, dan dalam hasil studi ini juga ditemukan bahwa terdapat beberapa implikasi dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 diantaranya kesadaran dari Aparatur Sipil Negara yang mempunyai keterbatasan keahlian dan perancangan peraturan daerah dalam pelaksanaan perangkat daerah, keterbatasan anggaran, dan persepsi serta pemahaman yang berbeda antara pemerintah daerah dengan DPRD. Adapun permasalahan bidang kelembagaan kelembagaan yaitu adanya pembagian kewenangan antar level pemerintahan yang belum jelas, adanya desakan kementerian/lembaga sektor dalam pembentukkan kelembagaan, pembengkakan organisasi perangkat daerah yang tidak sesuai dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, kemudian pembekakkan kebutuhan anggaran dan banyaknya aturan yang tumpang tindih. Saran yang diajukan penulis adalah diperlukan adanya sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara terkait penerapan organisasi pemerintah daerah terbaru sesuai dengan amanat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan hendaknya dilakukan penambahan untuk sarana dan prasarana serta pembekalan yang dibutuhkan oleh para aparatur sipil negara dalam mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplikasi Implementasi Peraturan Pemerintahen_US
dc.subjectPenyelenggaraan Pemerintah Daerahen_US
dc.subjectPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016en_US
dc.titleIMPLIKASI IMPLEMENTASI PP NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI JAMBIen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record