Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.
dc.contributor.authorDeny Adi Pratama, 14410379
dc.date.accessioned2018-02-20T15:35:31Z
dc.date.available2018-02-20T15:35:31Z
dc.date.issued2018-02-08
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/5701
dc.description.abstractHolding BUMN merupakan kebijakan dari Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengefektifkan permodalan yang diberikan oleh negara terhadap BUMN. Holding BUMN dibentuk dengan cara menunjuk salah satu BUMN menjadi induk perusahaan dan menjadikan BUMN lain sebagai anak perusahaan. Holding BUMN yang berlaku pada dasarnya merujuk kepada konsep perusahaan grup. Perusahaan Grup merupakan realita bisnis dari perkembangan kegiatan bisnis yang secara yuridis belum mendapatkan kepastian hukum. Ketidakmampuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang BUMN dalam mengakomodir perkembangan zaman membuat kedua peraturan perundang-undangan ini tidak mampu menjadi payung hukum pelaksanaan Holding BUMN dan Perusahaan Grup. PT Perkebunan Nusantara I-XIV merupakan BUMN yang telah mendapatkan kebijakan untuk pembentukan holding BUMN. PT Perkebunan Nusantara III menjadi induk perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara I, II, dan IV-XIV. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengkaji norma dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa pembentukan holding BUMN disektor perkebunan dilakukan Pemerintah dengan cara mengalihkan 90% saham yang dimiliki oleh negara kepada PT Perkebunan Nusantara III melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III. Pengalihan saham tersebut menyebabkan hilangnya status BUMN yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara I, II, dan IV-XIV. Pembentukan holding BUMN di sektor perkebunan ini memiliki akibat hukum berupa tereduksinya kewenangan PT Perkebunan Nusantara III selaku pemegang saham mayoritas pada anak-anak perusahaannya karena negara memiliki saham minoritas dengan hak istimewa pada PT Perkebunan Nusantara I, II, dan IV-XIV dan bertindak selaku RUPS pada PT Perkebunan Nusantara III. Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas, membuat anak-anak perusahaan dari BUMN yang notabennya tidak berstatus BUMN dapat dipersamakan dengan suatu BUMN.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPembentukan Holding BUMNid
dc.subjectPT Perkebunan Nusantaraid
dc.titleAKIBAT HUKUM PEMBENTUKAN HOLDING BUMN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2014 (STUDI PADA PT PERKEBUNAN NUSANTARA)id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record