• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tindakan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial dalam Bentuk Pembuatan dan Penyebarluasan Meme

    Thumbnail
    View/Open
    17410532.pdf (2.448Mb)
    Date
    2023
    Author
    Kinarso, Ageng
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Meme dijadikan suatu medium komunikasi yang diciptakan oleh masyarakat pengguna internet untuk mengungkapkan berbagai macam pesan-pesan tertentu yang ditujukan baik bagi pihak-pihak tertentu. Pesan-pesan ini lahir dari kreasi tanpa batas dengan mengusung kebebasan yang dimiliki oleh para kreator meme. Isi pesan pun beraneka ragam, bisa kritik, satir, humor, kalimat bijak dan lain sebagainya, tergantung dari apa yang dipikirkan kreator untuk disampaikan. Namun, persebaran meme di media sosial kerab kali ditujukan adanya muatan konten yang secara persuasif dan ekspresif bersifat negatif seperti kata-kata hujatan, hinaan, dan pemfitnahan yang berujung menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan pada individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebuah kategori gambar meme dapat dikualifikasi bermuatan tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech), yang mengkaji 2 (dua) Putusan Pengadilan Nomor 46/Pid.b/2017/PNLbb dan Putusan Pengadilan Nomor 9/Pid.sus/2023/PT DKI. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana indikator sebuah perbuatan yang bermuatan ujaran kebencian?; Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan kriteria gambar meme bermuatan ujaran kebencian?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data normatif, dan didukung dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, literatur, jurnal, dan hasil penelitian yang lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa indikator Ujaran Kebencian (Hate Speech) menurut Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah 1) setiap orang, merujuk pada perseorangan; 2) Dengan sengaja dan tanpa hak, merujuk pada perbuatan dengan kesengajaan dan kesadaran penuh serta tanpa hak; 3) Menyebarkan informasi, merujuk pada penjelasan umum UU ITE, bahwa informasi yang dimaksud adalah informasi elektronik; 4) Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, merujuk pada perbuatan yang dilakukan untuk tujuan pemusuhan dan rasa benci baik secara perseorangan dan/atau kelompok masyarakat tertentu; 5) Berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), perbuatan yang dimaksud adalah berupa kegiatan yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan yang ada di Indonesia. Pada analisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 46/Pid.b/2017/PNLbb dan Putusan Pengadilan Nomor 9/Pid.sus/2023/PT DKI, penulis menyimpulkan bahwa ditetapkannya gambar meme bermuatan ujaran kebencian pada kedua kasus ini menurut Majelis Hakim adalah penyebaran gambar-gambar meme tersebut ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian yang ditujukannya ujaran kebencian tersebut adalah didasarkan atas agama.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57008
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV