Tindakan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial dalam Bentuk Pembuatan dan Penyebarluasan Meme
Abstract
Meme dijadikan suatu medium komunikasi yang diciptakan oleh masyarakat
pengguna internet untuk mengungkapkan berbagai macam pesan-pesan tertentu yang
ditujukan baik bagi pihak-pihak tertentu. Pesan-pesan ini lahir dari kreasi tanpa batas
dengan mengusung kebebasan yang dimiliki oleh para kreator meme. Isi pesan pun
beraneka ragam, bisa kritik, satir, humor, kalimat bijak dan lain sebagainya, tergantung
dari apa yang dipikirkan kreator untuk disampaikan. Namun, persebaran meme di
media sosial kerab kali ditujukan adanya muatan konten yang secara persuasif dan
ekspresif bersifat negatif seperti kata-kata hujatan, hinaan, dan pemfitnahan yang
berujung menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan pada individu dan kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebuah kategori gambar meme
dapat dikualifikasi bermuatan tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech), yang
mengkaji 2 (dua) Putusan Pengadilan Nomor 46/Pid.b/2017/PNLbb dan Putusan
Pengadilan Nomor 9/Pid.sus/2023/PT DKI. Rumusan masalah yang diajukan yaitu:
Bagaimana indikator sebuah perbuatan yang bermuatan ujaran kebencian?;
Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan kriteria gambar meme bermuatan
ujaran kebencian?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data normatif, dan
didukung dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum yang
terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum
sekunder yaitu buku-buku, literatur, jurnal, dan hasil penelitian yang lain. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa indikator Ujaran Kebencian (Hate Speech) menurut
Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah 1) setiap orang, merujuk pada perseorangan; 2)
Dengan sengaja dan tanpa hak, merujuk pada perbuatan dengan kesengajaan dan
kesadaran penuh serta tanpa hak; 3) Menyebarkan informasi, merujuk pada penjelasan
umum UU ITE, bahwa informasi yang dimaksud adalah informasi elektronik; 4) Yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu, merujuk pada perbuatan yang dilakukan untuk tujuan
pemusuhan dan rasa benci baik secara perseorangan dan/atau kelompok masyarakat
tertentu; 5) Berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), perbuatan
yang dimaksud adalah berupa kegiatan yang menyinggung suku, agama, ras, dan
antargolongan yang ada di Indonesia. Pada analisis pertimbangan hakim dalam
Putusan Pengadilan Nomor 46/Pid.b/2017/PNLbb dan Putusan Pengadilan Nomor
9/Pid.sus/2023/PT DKI, penulis menyimpulkan bahwa ditetapkannya gambar meme
bermuatan ujaran kebencian pada kedua kasus ini menurut Majelis Hakim adalah
penyebaran gambar-gambar meme tersebut ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian yang ditujukannya ujaran kebencian tersebut adalah didasarkan atas agama.
Collections
- Law [3376]
