Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak pada Perjanjian Pinjam Meminjam di Koperasi Simpan Pinjam Amanah Barokah Kabupaten Bantul
Abstract
Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang sangat penting dalam suatu
perjanjian. persoalan yang sering terjadi dalam perjanjian adalah adanya
pelanggaran isi perjanjian yang mengabaikan asas kebebasan berkontrak, salah
satunya pada perjanjian pinjam meminjam antara KSP Amanah Barokah Bantul
dengan Bapak Barudin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah
penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian pinjam meminjam di KSP
Amanah Barokah sudah terlaksana dengan baik, dan mengetahui bagaimana
penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dengan debitornya. Penelitian ini
menggunakan metode hukum normatif dengan menerapkan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini dilakukan dengan cara membaca,
mempelajari, dan menelaah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder untuk
mengetahui fakta penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian pinjam
meminjam di KSP Amanah Barokah yang didapatkan dari data primer berupa
wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah asas kebebasan berkontrak hanya
sebagian saja yang terlaksana karena kebebasan menentukan isi, syarat, dan
kebebasan menentukan bentuk perjanjian tidak terlaksana. KSP Amanah Barokah
dalam menyelesaikan persoalan wanprestasi dengan debitornya sangat
mengedepankan kekeluargaan ketika debitornya masih beritikad baik. KSP
Amanah Barokah diharapkan lebih memperhatikan aspek keadilan antara kedua
belah pihak dalam penyusunan perjanjian pinjam meminjam dengan memberikan
peluang berdiskusi terkait isi klausul perjanjian.
Collections
- Law [3376]
