Show simple item record

dc.contributor.authorFahmi, Muhammad Ariful
dc.date.accessioned2025-07-17T05:46:17Z
dc.date.available2025-07-17T05:46:17Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56979
dc.description.abstractDiantara konsekuensi terjadinya perceraian, tidak sedikit anak yang dilahirkan dari perkawinan menanggung derita yang berkepanjangan karena tidak terpenuhinya hak-hak anak tersebut. Sebagaimana yang terjadi dalam perkara nafkah anak pada Putusan Nomor 428/Pdt.G/2021/PA.Sgta di Pengadilan Agama Sangatta., yang terjadi karena ayah kandung tidak memberikan nafkah dengan alasan anak-anaknya telah berpindah agama (murtad). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan hakim dalam membuat putusan dan aspek perlindungan hukum terhadap nafkah anak murtad dalam tinjauan hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan (library research) dengan merujuk kepada dokumen-dokumen atau literatur yang terkait dengan perkara nafkah anak dan putusan yang dibahas. Selanjutnya bahan-bahan tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam Putusan Nomor 428/Pdt.G/2021/PA.Sgta., dalam pertimbangannya telah mendasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), hukum positif dan hukum Islam dengan menghukum ayah kandung untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya meskipun anak-anak tersebut sudah berpindah agama (murtad). Putusan ini juga memberikan perlindungan hukum bagi anak murtad pasca terjadinya perceraian karena telah memberikan kepastian hukum untuk terpenuhinya hak-hak anak berupa nafkah bagi mereka sampai dewasa, atau dapat mengurus diri sendiri dan mandiri atau sekurang-kurangnya anak tersebut telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun, atau jika anak tersebut telah menikah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectNafkahen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Nafkah Anak Murtad Pasca Perceraian dalam Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam (Kajian Putusan Nomor 428/Pdt.G/2021/PA. Sgta)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913026


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record