Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Nafkah Anak Murtad Pasca Perceraian dalam Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam (Kajian Putusan Nomor 428/Pdt.G/2021/PA. Sgta)
Abstract
Diantara konsekuensi terjadinya perceraian, tidak sedikit anak yang
dilahirkan dari perkawinan menanggung derita yang berkepanjangan karena tidak
terpenuhinya hak-hak anak tersebut. Sebagaimana yang terjadi dalam perkara
nafkah anak pada Putusan Nomor 428/Pdt.G/2021/PA.Sgta di Pengadilan Agama
Sangatta., yang terjadi karena ayah kandung tidak memberikan nafkah dengan
alasan anak-anaknya telah berpindah agama (murtad). Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan hakim dalam membuat putusan
dan aspek perlindungan hukum terhadap nafkah anak murtad dalam tinjauan
hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
hukum normatif, yaitu penelitian terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan (library research)
dengan merujuk kepada dokumen-dokumen atau literatur yang terkait dengan
perkara nafkah anak dan putusan yang dibahas. Selanjutnya bahan-bahan tersebut
diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa majelis hakim dalam Putusan Nomor 428/Pdt.G/2021/PA.Sgta., dalam
pertimbangannya telah mendasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak
(the best interest of the child), hukum positif dan hukum Islam dengan
menghukum ayah kandung untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya
meskipun anak-anak tersebut sudah berpindah agama (murtad). Putusan ini juga
memberikan perlindungan hukum bagi anak murtad pasca terjadinya perceraian
karena telah memberikan kepastian hukum untuk terpenuhinya hak-hak anak
berupa nafkah bagi mereka sampai dewasa, atau dapat mengurus diri sendiri dan
mandiri atau sekurang-kurangnya anak tersebut telah berusia 21 (dua puluh satu)
tahun, atau jika anak tersebut telah menikah.
