Show simple item record

dc.contributor.authorHadi, Rio Rahman
dc.date.accessioned2025-07-17T02:11:08Z
dc.date.available2025-07-17T02:11:08Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56948
dc.description.abstractMasyarakat Kemirikebo Kec. Turi, Sleman, mayoritas beragama Islam dan diantara profesinya sebagai petani, buruh, pedagang, dan sebagian besar dari masyarakatnya berternak kambing guna menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan. Di masyarakat Kemirikebo praktik bagi hasil yang berkaitan dengan peternakan kambing dikenal dengan istilah gaduh kambing. Sistem gaduh kambing ini berlandaskan tolong menolong dan kepercayaan sehingga akad yang digunakan hanya lisan saja. Pembagian hasil dalam sistem gaduh kambing ini sesuai dengan modal (kambing) yang diberikan dan juga kesepakatan oleh kedual belah pihak pada awal kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagi hasil pada sistem gaduh kambing dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), dengan metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi serta teknis analisis data kualitatif dengan menggunakan metode berfikir induktif. Pengambilan kesimpulan dimulai dari pertanyaan atau fakta-fakta khusus menuju pada kesimpulan umum. Data dan fakta hasil pengamatan lapangan, kemudian disusun, diolah, dikaji serta ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem gaduh kambing yang dilakukan oleh masyarakat Kemirikebo, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman merupakan praktik syirkah mudharabah, yakni kerjasama pengelolaan modal oleh pihak pemodal dan pemelihara (penggaduh) dengan imbalan bagi hasil yanng disepakati antara kedua belah pihak pada awal perjanjian. Sistem gaduh kambing ini tidak sepenuhnya termasuk jenis mudharabah muqayyad karena pemelihara (penggaduh) tidak dibatasi dengan waktu, hanya dibatasi dengan jenis usaha dan tempat usaha saja yang hal tersebut termasuk kedalam unsur ketidakpastian dalam transaksi kerjasama gaduh kambing ini, sehingga yang dilakukan oleh kelompok ternak Pangestu belum seutuhnya sesuai dengan ketentuan hukum Islam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectGaduhen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectMudharabahen_US
dc.titleImplementasi Gaduh Ternak Kambing Perspektif Fikih (Studi Kasus Kelompok Ternak Kambing Perah Pangestu, Kec. Turi, Sleman, Tahun 2023)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20913029


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record