• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/puu-xix/2021 Terhadap Calon Peserta Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman Tahun 2021

    Thumbnail
    View/Open
    20912039.pdf (1.605Mb)
    Date
    2023
    Author
    Yustiyanto, Reza
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Ketentuan Pasal 39 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dianggap oleh Pemohon sebagai pasal yang multitafsir, sehingga merugikan bagi mereka. Pasal tersebut diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUUXIX/2021 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945. Dari latar belakang tersebut dapat dirumuskan rumusan masalah: pertama, bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi No 42/PUU-XIX/2021 pada pemilihan lurah di Kabupaten Sleman? Kedua, bagaimana pengaturan pemilihan lurah/kepala desa pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 42/PUU-XIX/2021? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan penelitian lapangan untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, pemerintah Kabupaten Sleman telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIX/2021 yang menyebabkan 7 (tujuh) orang calon lurah gagal maju dalam proses pemilihan lurah dan 2 (dua) kalurahan gagal melaksanakan pemilihan lurah pada gelombang tersebut sehingga harus melaksanakan pemilihan lurah pada gelombang selanjutnya. Kedua, Pelaksanaan pemilihan kepala desa sempat diundur oleh Menteri Dalam Negeri sebanyak 2 (dua) kali sampai akhirnya dilaksanakan pada Bulan Oktober Tahun 2021. Pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 berjalan lancar dan tidak ada permasalahan yang berarti, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bisa langsung dilaksanakan tanpa adanya aturan pendukung dari pemerintah karena sifatnya hanya penegasan terhadap tafsir UU No 6 Tahun 2014.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/56928
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV