| dc.description.abstract | Senjata tajam dapat dijadikan sebagai instrumen yang berbahaya apabila
digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti adanya
aktivitas masyarakat yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dan
pengawasan senjata tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui,
urgensi pengawasan penggunaan senjata tajam, bagaimana ketentuan
penggunaan berdasarkan Nilai-Nilai Tradisi Kecamatan Talang Padang, serta
kendala dan upaya pengawasan dan penggunaan senjata tajam. Penelitian ini
menggunakan metode Yuridis sosiologis dan Yuridis normatif serta analisis
secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan terdapat beberapa urgensi
pengawasan penggunaan senjata tajam di Kecamatan Talang Padang. (1).
Kriminalitas, dan (2). Penjualan senjata tajam yang bebas. Sedangkan
ketentuan tradisi penggunaan senjata tajam memiliki fungsi, membuka pintu
untuk bertahan hidup. Serta kendala dalam proses pengawasan pendidikan
yang rendah dan upaya pihak kepolisi sebagai garda terdepan dalam
menyelesaikan perkara tanpa hak menggunakan atau membawa senjata tajam
diutamakan prinsip Restoratif Justice seperti menggunakan penyelesaian
hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat, dan penyelesaian hukum di
luar pengadilan, polisi menjadi mediator agar hak-hak korban dapat terpenuhi
dan kembalinya sosial masyarakat yang harmonis. | en_US |