Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, S.H.,M.H
dc.contributor.authorTamara Alifadina, 14410281
dc.date.accessioned2018-02-20T14:51:50Z
dc.date.available2018-02-20T14:51:50Z
dc.date.issued2018-02-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5690
dc.description.abstractPermasalahan yang dikaji dalam studi ini berdasarkan terdapatnya masalah yang sering terjadi dalam penawaran umum (IPO) terkait penerbitan prospektus, dimana sering ditemukan informasi fakta material yang menyesatkan yang dilakukan oleh Emiten atau perusahaan publik. Studi ini akan menganalisis mengenai: pertama, bagaimana penerapan prinsip keterbukaan sebagai upaya preventif mencegah terjadinya informasi yang menyesatkan? Kedua, bagaimana tanggung jawab Emiten dan Profesi Penunjang Pasar Modal terhadap investor atas informasi yang menyesatkan? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam memahami dan mendekati objek penelitian adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan dari literature penunjang analisis yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor dari adanya informasi yang menyesatkan dalam perlindungan hukum preventif menemukan kelemahan yang mencakup aturan-aturan hukum yang tidak terperincinya standar penentuan fakta material yang sangat berpotensi terhadap pelanggaran prinsip keterbukaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuka loophole yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak beritikad baik, sehingga tidak memberikan kepastian hukum terhadap keterbukaan dalam prospektus dan merugikan investor. Kemudian dalam perlindungan hukum represif juga sangat lemah dikarenakan sulitnya pembuktian tindak pidana pasar modal yang berakibat yang ditimbulkan dapat fatal dan luas, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi yang diberikan ketika terjadi pelanggaran dan perbuatan tindak pidana pasar modal sebagian besar sanksi adalah sanksi administratif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan dan pembaruan aturan- aturan hukum di bidang Pasar yang dilakukan oleh para pelaku pasar modal dalam penerapan prinsip keterbukaan penerbitan prospektus.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectinvestoren_US
dc.subjectinformasi yang menyesatkanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR AKIBAT ADANYA INFORMASI YANG MENYESATKAN DALAM PROSPEKTUSen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record