Peran Mediator dalam menyelesaiakan Perkara Perceraian di Pengadilan Negeri Brebes
Abstract
Dalam Undang-Undang perkawinan pada Pasal 38 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perceraian
merupakan salah satu sebab putusnya perkawinan. Mediasi yang merupakan salah
satu bentuk dari alternative penyelesaian sengketa seharunsya menjadi
pencegahan dalam upaya perceraian, akan tetapi pelaksanaan mediasi dalam
penyelesaian perkara perceraian dinilai belum mencapai tingkat keefektifitasnya.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaiana proses mediasi yang
dilakukan oleh mediator dalam menyelesaikan perkara perceraian pada
Pengadilan Negeri Brebes dan Bagaimana langkah-langkah mediator di
Pengadilan Negeri Brebes dalam melakukan mediasi penyelesaian percerian
perspektif kesetaraan gender. Metode dalam penelitian ini menggunakan
penelitian hukum empiris. Peran mediator di Pengadilan Negeri Brebes dalam
mengatiasi perceraian yaitu dengan melakukan mediasi dengan berbagai metode,
memberikan nasihat tentang akibat perceraian memberikan pendekatan sosiologis
dan memberikan pemahaman mengenai dampak dari perceraian. Langkah yang
dilakukan mediator Pengadilan Negeri Brebes dalam proses mediasi perceraian
perspektif kesetaraan gender itu dengan memaksimalkan kewanangan PERMA
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mengutamakan
keadilan gender dan menggunakan pendekatan agama. Peran dan langkah yang
dilakukan mediator Pengadilan Negeri Brebes sudah tepat, yang menjadi kendala
ketidakberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Brebes justru disebabkan karena
faktor iktikad tidak baik dari para pihak itu sendiri.
Collections
- Law [3376]
