Analisis Terhadap Kepatuhan Syariah dalam Praktik Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Cirebon Arjawinangun
Abstract
Pembiayaan syariah dengan akad murabahah seringkali menimbulkan
problematika yang disebabkan lemahnya pengawasan Lembaga DPS dalam
memastikan proses pembiayaan akad murabah di Bank Syariah Indonesia. Untuk
itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik pembiayaan
murabahah dengan kepatuhan syariah. Peneliti menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan normatif, yang memfokuskan kajian pada Fatwa DSN-MUI
No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Fatwa DSN-MUI No.
10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah dan membandingkan dengan realitas
praktik yang terjadi di BSI KCP Cirebon Arjawinangun berdasarkan ketentuan
operasional internal BSI (SOP) BSI. Dari situlah peneliti dapat menemukan
adanya dugaan dan indikasi ketidaksesuaian dalam praktik pembiayaan
murabahah BSI Griya pada BSI KCP Cirebon Arjawinangun yang ditandai
dengan adanya PO (purchase order) sebagai bukti kepemilikan bank (BSI) atas
obyek akad yang berwujud tanah dan bangunan sebelum akad murabahah antara
bank (BSI) dengan nasabah, kepastian hukum tentang status kepemilikan obyek
akad, dugaan ketidakjelasan transaksi/pentransferan/pemberian uang tunai oleh
bank (BSI) kepada nasabah, yang dikhawatirkan akan jatuh kepada pemberian
uang/modal kerja, dan bukan jual beli barang antara bank (BSI) dan nasabah
sebagaimana prinsip hakikat murabahah.
Collections
- Islamic Economics [1180]
