| dc.description.abstract | Ijarah ini merupakan suatu akad muamalah yang berguna atau bertujuan mendapatkan
manfaat dari orang lain. Sekarang ini sewa-menyewa (ijarah) yang bersifat manfaat
tidak hanya rumah, toko dan lahan pertanian akan tetapi juga penyewaan lahan untuk
liburan. Salah satu tempat penyewaan lahan yang dapat digunakan untuk liburan adalah
wisata tempat pemancingan ikan. Pemancingan ikan adalah tempat yang digunakan
sebagai tempat penyaluran hobi terutama bagi kaum lelaki. Selain dapat menyalurkan
hobi memancing juga dapat melatih kesabaran, yang sesuai dengan ajaran Islam bahwa
kesabaran itu sangat penting dalam menghadapi sesuatu. Penelitian ini menggunakan
metode deskriptif dan analisis dengan pendekatan kualitatif. Dalam pelaksanaan
penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi,
wawancara dan dokementasi. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan
bahwa mekanisme sewa-menyewa pada pemancingan di Kadisoka Kecamatan
Kalasan Kabupaten Sleman Yogyakarta sudah sesuai karena tidak ada unsur gharar
atau ketidak jelasan dan akad sewa- menyewa sah karena sudah sesuai dengan rukun
dan syaratnya sewa-menyewa. Dengan demikian, praktik sewa-menyewa kolam
pancing di tempat ini dapat dikategorikan sebagai akad yang sah dan sesuai dengan
prinsip hukum ekonomi syari’ah. | en_US |