Show simple item record

dc.contributor.authorGymnastiar, Mochamad
dc.date.accessioned2025-07-10T07:18:28Z
dc.date.available2025-07-10T07:18:28Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56822
dc.description.abstractIjarah ini merupakan suatu akad muamalah yang berguna atau bertujuan mendapatkan manfaat dari orang lain. Sekarang ini sewa-menyewa (ijarah) yang bersifat manfaat tidak hanya rumah, toko dan lahan pertanian akan tetapi juga penyewaan lahan untuk liburan. Salah satu tempat penyewaan lahan yang dapat digunakan untuk liburan adalah wisata tempat pemancingan ikan. Pemancingan ikan adalah tempat yang digunakan sebagai tempat penyaluran hobi terutama bagi kaum lelaki. Selain dapat menyalurkan hobi memancing juga dapat melatih kesabaran, yang sesuai dengan ajaran Islam bahwa kesabaran itu sangat penting dalam menghadapi sesuatu. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan analisis dengan pendekatan kualitatif. Dalam pelaksanaan penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokementasi. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme sewa-menyewa pada pemancingan di Kadisoka Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Yogyakarta sudah sesuai karena tidak ada unsur gharar atau ketidak jelasan dan akad sewa- menyewa sah karena sudah sesuai dengan rukun dan syaratnya sewa-menyewa. Dengan demikian, praktik sewa-menyewa kolam pancing di tempat ini dapat dikategorikan sebagai akad yang sah dan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syari’ah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukum Ekonomi Syari’ahen_US
dc.subjectAkad Sewaen_US
dc.subjectKolam Pancingen_US
dc.titleTinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Tentang Akad Sewa Menyewa Kolam Pancing (Di Pemancingan Kadisoka Purwomartani Kecamatan Kalasan Sleman Yogyakarta)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18423033


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record