| dc.description.abstract | Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial yang tidak hanya
melanggar hukum positif tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam hukum
Islam. Islam mengajarkan nilai-nilai kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap
hak-hak individu dalam keluarga, sehingga KDRT tidak dapat dibenarkan dalam ajaran
Islam. Penghulu sebagai tokoh agama yang berperan dalam urusan pernikahan memiliki
tanggung jawab untuk memberikan bimbingan, mediasi, dan edukasi guna mencegah serta
menangani kasus KDRT. Oleh karena itu, pemahaman penghulu tentang KDRT dalam
perspektif hukum Islam menjadi hal yang sangat penting dalam menciptakan keharmonisan
rumah tangga di masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman penghulu terhadap KDRT dalam
perspektif hukum Islam serta bagaimana peran mereka dalam menanggulangi
permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif
dengan studi kasus pada penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk
Mutiara, Kabupaten Alor. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan
dokumentasi guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pemahaman
penghulu terhadap KDRT serta implementasi hukum Islam dalam menangani kasus
tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghulu memiliki pemahaman yang cukup baik
tentang KDRT dalam perspektif hukum Islam, di mana mereka memahami bahwa Islam
melarang segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan menekankan pentingnya
musyawarah serta penyelesaian konflik secara damai. Selain itu, penghulu juga aktif dalam
memberikan penyuluhan kepada pasangan suami istri guna mencegah terjadinya KDRT.
Kesimpulannya, pemahaman yang baik dari penghulu tentang KDRT sangat berkontribusi
dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus KDRT, serta membantu menciptakan
rumah tangga yang harmonis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. | en_US |