• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pemahaman Penghulu Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor)

    Thumbnail
    View/Open
    19421090.pdf (2.308Mb)
    Date
    2025
    Author
    Masalle, Surya Ramadhan Ilyas
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial yang tidak hanya melanggar hukum positif tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam hukum Islam. Islam mengajarkan nilai-nilai kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak individu dalam keluarga, sehingga KDRT tidak dapat dibenarkan dalam ajaran Islam. Penghulu sebagai tokoh agama yang berperan dalam urusan pernikahan memiliki tanggung jawab untuk memberikan bimbingan, mediasi, dan edukasi guna mencegah serta menangani kasus KDRT. Oleh karena itu, pemahaman penghulu tentang KDRT dalam perspektif hukum Islam menjadi hal yang sangat penting dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman penghulu terhadap KDRT dalam perspektif hukum Islam serta bagaimana peran mereka dalam menanggulangi permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pemahaman penghulu terhadap KDRT serta implementasi hukum Islam dalam menangani kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghulu memiliki pemahaman yang cukup baik tentang KDRT dalam perspektif hukum Islam, di mana mereka memahami bahwa Islam melarang segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan menekankan pentingnya musyawarah serta penyelesaian konflik secara damai. Selain itu, penghulu juga aktif dalam memberikan penyuluhan kepada pasangan suami istri guna mencegah terjadinya KDRT. Kesimpulannya, pemahaman yang baik dari penghulu tentang KDRT sangat berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus KDRT, serta membantu menciptakan rumah tangga yang harmonis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/56780
    Collections
    • Islamic Law [996]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV