Show simple item record

dc.contributor.authorAl Usroh, Muhamad Mujahiz Zaes
dc.date.accessioned2025-07-09T04:41:44Z
dc.date.available2025-07-09T04:41:44Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56776
dc.description.abstractIndonesia adalah negara yang kaya akan keragaman suku,budaya,adat,dan istiadat, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa.Di antara kekayaan adat dan budaya yang dimiliki Indonesia, terdapat sebuah kampung adat bernama Kampung Salapan yang terletak di Desa Gempol, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kampung ini memiliki keunikan tersendiri,salah satunya adalah tradisi yang menetapkan bahwa hanya boleh terdapat sembilan bangunan rumah di kampung salapan tersebut.Selain itu, Kampung Salapan memiliki tradisi unik yang dikenal sebagai Ngabungbang dan Mipit Pare.Maqashid Syariah, yang merujuk pada mempertahankan nilai-nilai budaya.hubungan antara maqashid syariah dan tradisi sangatlah erat, maqashid syariah menyediakan kerangka kerja yang memadai untuk memahami serta mengembangkan tradisi dalam berbagai aspek, baik sosial,ekonomi,maupun hukum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lapangan atau di lokasi penelitian Metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, yakni penelitian yang menitik beratkan pada penemuan data secara ilmiah dan data- data yang dikumpulkan dikelola dan dianalisa dengan cara kualitatif. Lokasi penelitian berada di kampung salapan, desa gempol, kecamatan banyusari, kabupaten karawang. Tradisi di Kampung Salapan, seperti pembatasan jumlah rumah yang tidak lebih dari sembilan, tradisi ngabungbang, dan mipit pare, harus dijaga keberadaannya dan dilestarikan dalam praktik pelaksanaannya.Hal ini sejalan dengan prinsip maqashid syariah, yang menekankan lima pokok hal yang harus dijaga untuk mencapai kemaslahatan umat. tradisi yang ada di Kampung Salapan tidak hanya mencerminkan kearifan lokal, tetapi juga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum Islam melalui perspektif maqashid syariah, yang menekankan pentingnya menjaga maslahat dan menghindari mudarat dalam kehidupan bermasyarakat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMaqashid Syariahen_US
dc.subjectTradisien_US
dc.subjectKampung Salapanen_US
dc.titleTradisi Sembilan Rumah, Ngabungbang dan Mipit Pare di Kampung Salapan (Telaah Perspektif Maqashid Syariah)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21421066


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record