• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tradisi Sembilan Rumah, Ngabungbang dan Mipit Pare di Kampung Salapan (Telaah Perspektif Maqashid Syariah)

    Thumbnail
    View/Open
    21421066.pdf (1.851Mb)
    Date
    2025
    Author
    Al Usroh, Muhamad Mujahiz Zaes
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Indonesia adalah negara yang kaya akan keragaman suku,budaya,adat,dan istiadat, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa.Di antara kekayaan adat dan budaya yang dimiliki Indonesia, terdapat sebuah kampung adat bernama Kampung Salapan yang terletak di Desa Gempol, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kampung ini memiliki keunikan tersendiri,salah satunya adalah tradisi yang menetapkan bahwa hanya boleh terdapat sembilan bangunan rumah di kampung salapan tersebut.Selain itu, Kampung Salapan memiliki tradisi unik yang dikenal sebagai Ngabungbang dan Mipit Pare.Maqashid Syariah, yang merujuk pada mempertahankan nilai-nilai budaya.hubungan antara maqashid syariah dan tradisi sangatlah erat, maqashid syariah menyediakan kerangka kerja yang memadai untuk memahami serta mengembangkan tradisi dalam berbagai aspek, baik sosial,ekonomi,maupun hukum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lapangan atau di lokasi penelitian Metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, yakni penelitian yang menitik beratkan pada penemuan data secara ilmiah dan data- data yang dikumpulkan dikelola dan dianalisa dengan cara kualitatif. Lokasi penelitian berada di kampung salapan, desa gempol, kecamatan banyusari, kabupaten karawang. Tradisi di Kampung Salapan, seperti pembatasan jumlah rumah yang tidak lebih dari sembilan, tradisi ngabungbang, dan mipit pare, harus dijaga keberadaannya dan dilestarikan dalam praktik pelaksanaannya.Hal ini sejalan dengan prinsip maqashid syariah, yang menekankan lima pokok hal yang harus dijaga untuk mencapai kemaslahatan umat. tradisi yang ada di Kampung Salapan tidak hanya mencerminkan kearifan lokal, tetapi juga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum Islam melalui perspektif maqashid syariah, yang menekankan pentingnya menjaga maslahat dan menghindari mudarat dalam kehidupan bermasyarakat.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/56776
    Collections
    • Islamic Law [923]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV