Efektivitas Manajemen Konflik Keluarga dalam Mediasi untuk mengurangi Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Sukoharjo
Abstract
Dalam proses perceraian di Pengadilan Agama, mediasi merupakan tahapan yang
sangat penting sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menjadi amanat peraturan perundang-undangan, mediasi juga berfungsi sebagai sarana
efektif untuk menekan angka perceraian dan menjaga keharmonisan keluarga. Meskipun
tingkat keberhasilan mediasi di Indonesia relatif masih rendah, Manajemen konflik keluarga
hadir sebagai pendekatan strategis yang mampu mengatasi persoalan-persoalan internal
keluarga. Pendekatan ini terbukti efektif dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam
mendukung peran mediator dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan konstruktif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penerapan manaiemen konflik keluarga
dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Sukoharjo dan untuk mengetahui bagaimana
pengaruh manajemen konflik keluarga dalam upaya menurunkan angka perceraian di
Pengadilan Agama Sukoharjo. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
kualitatif deskriptif dengan metode studi lapangan, wawancara mendalam, dan dokumentasi
untuk mengkaji secara langsung proses penerapan manajemen konflik keluarga dalam mediasi
yang dilakukan oleh mediator di Pengadilan Agama Sukoharjo. Hasil dari penelitian
menunjukkan bahwa Pertama penerapan manajemen konflik keluarga oleh mediator dilakukan
melalui pendekatan psikologis yang berfokus pada komunikasi interpersonal. Pendekatan ini
diterapkan dengan membangun kedekatan emosional kepada para pihak, merumuskan inti
permasalahan melalui pertanyaan-pertanyaan terarah yang menggiring pada pokok konflik,
serta memfasilitasi dialog terbuka antara suami dan istri. Proses ini bertujuan untuk
menciptakan suasana yang kondusif, menggali sumber permasalahan secara mendalam, dan
membantu para pihak menemukan solusi terbaik secara damai. Melalui strategi penanganan
konflik yang profesional dan berkelanjutan, Hakim Mediator dapat mengupayakan solusi yang
memberikan ruang setara bagi kedua pihak untuk merasa didengar dan dihargai, sehingga
potensi perceraian dapat diminimalkan. Kedua Dampaknya cukup nyata, yaitu dengan adanya
penurunan jumlah kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Sukoharjo dari tahun
ke tahun, khususnya dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Collections
- Islamic Law [923]
