dc.description.abstract | Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Perolehan Hak Atas Tanah Hasil Reklamasi Pantai di Kabupaten Kolaka Berdasarkan Permenag Nomor 9 Tahun 1999. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana perolehan hak atas tanah hasil reklamasi pantai di Kabupaten Kolaka Berdasrakan Permenag Nomor 9 tahun 1999?: Apa saja hambatan yang timbul dalam pelaksanaan perolehan hak atas tanah hasil reklamasi pantai di Kabupaten Kolaka?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris, dengan metode pendekatan dari sudut ketentuan peraturan perndang-undangan. Data diperoleh dari penelitian lapangan (field research) atau langsung dari subyek penelitian dan diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) atau dokumen-dokumen serta arsip-arsip lainnya yang menunjang penelitian. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait, serta pengumpulan data dengan cara studi dokemen/pustaka, kemudian analisis bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis data secara kualitatif dengan langkah-langkah sebagai berikut: Bahan-bahan hukum yang diperoleh dari penelitian diklasifikasi sesuai dengan permasalahan dalam penelitian, hasil klasifikasi selanjutnya diedit dan disistematikan, setelah editing selanjutnya penyajian hasil analisis dalam bentuk narasi. Dan selanjutnya pengambilan Kesimpulan. Hasil studi ini menujukkan bahwa pelaksanaan perolehan hak atas tanah hasil reklamasi pantai Dalam pelaksanaan perolehan hak atas tanah hasil reklamasi pantai di Kabupaten Kolaka terjadi ketidaksesuian antara peraturan hukum dengan pelaksanaannya di lapangan, padahal jelas bahwa kawasan atau tanah hasil reklamasi pantai adalah tanah yang dikuasai negara, yang berarti tanah negara tidak dapat diperjualbelikan, melainkan hanya dapat dimohonkan hak atas tanah. Selain itu, tanah atau kawasan reklamasi yang diperoleh oleh perorangan tanpa adanya permohonan sebelumnya kepada pemerintah daerah Kabupaten Kolaka atau kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, melainkan secara sepihak masyarakat langsung mengklaim tanah atau kawasan reklamasi pantai tersebut sebagai miliknya dengan cara diberi pembatas berupa patok. Sementara dalam ketentuan Permenang Nomor 9 Tahun 1999, menjelaskan secara rinci tata cara pemberian tanah negara. Dari hasil penelitian, masalah pelaksanaan perolehan hak atas tanah ada ditahap perolehan tanah negara atau kawasan reklamasinya, untuk memperoleh tanah seharusnya dimohonkan kepada Kantor Pertanahan, kemudian setelah dikabulkan, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Pemeberian Hak (SKPH) sebagai dasar bukti yuridis penguasaan tanah yang akan berpengaruh pada pedaftaran tanah. Sementara untuk perolehan hak atas tanah khususnya ditahap pendaftaran tanah sudah berjalan dengan baik dan telah sesua Ketentuan hukum yang berlaku. | en_US |