Show simple item record

dc.contributor.advisorSaifudin,Dr,SH,M.Hum
dc.contributor.authorRevy apriany, 13410547
dc.date.accessioned2018-02-20T11:40:19Z
dc.date.available2018-02-20T11:40:19Z
dc.date.issued2018-02-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5658
dc.description.abstractPemerintah desa dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan mendapatkan dana desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang menjadi rencanan keungan tahunan pada desa. Kepala desa bertugas untuk memimpin desa yang ditepatinya.menjadikan desa makmur dan sejahtera. Permasalahan Peneltian: 1) Bagaimana mekanisme pengawasan anggaran dana desa dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaran pemerintah daerah kabupaten lampung tengah pada tahun 2015-2016?, 2) Apa faktor pendukung dan penghambat pengawasan dana desa dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana desa sendangmulyo kecamatan kalirejo lampung tengah pada tahun 2015-2016?, 3) Bagaimana cara melakukan fungsi kontrol yang baik oleh aparat pemerintah desa dalam melakukan tugasnya ?. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat normatif, dan pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif. Hasil Penelitian: a) Mekanisme pengawasan anggaran dana desa dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaran pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2015-2016 telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lemabaga baik lembaga pemerintahan desa, lembaga pemerintah daerah dan lembaga hukum sesuai dengan dasar hukum dalam pengawasan dari setiap lembaga tersebut dan masi kurangnya kesadaran dari masyarakat. b) Faktor pendukung dan penghambat pengawasan dana desa dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana Desa Sendangmulyo Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah pada tahun 2015-2016 dimana yang menjadi faktor pendukung adalah adanya kekuatan hukum masing- masing lembaga dalam sebagai dasar hukum lembaga tersebut dalam melakukan fungsi kontrol dana desa. Faktor penghambat masih kurangnya dana dan sarana prasarana bagi lemnaga-lembaga dalam melakukan fungsi kontrol, kurangnya pemahamnan dari instansi dan masyarakat akan keberadaan lembaga-lembaga yang melakukan pengawasan sebagai fungsi kontrol di samping itu kurangnya partisifasi masyarakat, rendahnya partisipasi swadaya gotong-royong masyarakat, Budaya paternalistik yang masih melekat pada masyarakat desa sehingga mereka cenderung bersikap acuh dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada kepala desa. c) Cara melakukan fungsi kontrol yang baik oleh aparat pemerintah desa dalam melakukan tugasnya, Diperlukan komitmen, Diperlukan perencanaan pengawasan yang tepat, Perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan pengawasan Perlu dikembangkan suatu tools, Perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP. Saran: Kepala desa dan apatarur desa agar senantiasa bekerjasama dan berkordinasi dalam pelaksanaan aturan guna membangun desa, dalam mengelola dana desa sesuai tujuan dan program sehingga penggunaan dana lebih transparan. Pemerintah kecamatan agar meningkatkan koordinasi dan fasilitasi informasi desa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMekanismeen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectDana Desaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS MEKANISME PENGAWASAN KEUANGAN DESA (Studi Pengawasan Desa Sendang Mulyo Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah 2015-2016)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record