Tanggung Jawab Penjual dalam Perjanjian Jual Beli Tanah yang Objek Jual Belinya Bukan Milik Penjual (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 10/Pdt.G/2021/Pn.Rtg)
Abstract
Perjanjian jual beli tanah dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan oleh para pihak. Segala perjanjian harus memenuhi keabsahan syarat sah perjanjian sesuai dengan Pasal 1230 KUHPerdata. Syarat sah perjanjian baik syarat subjektif maupun syarat objektif wajib untuk dipenuhi dan apabila tidak dipenuhi akan menimbulkan akibat hukum. Adakalanya dalam praktik perjanjian jual beli tanah seringkali tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak. Kasus dalam Putusan Pengadilan Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Rtg terdapat permasalahan yaitu perjanjian jual beli tanah antara penjual dan pembeli mengakibatkan kerugian bagi pihak pembeli karena tanah yang dijual bukan merupakan milik penjual, sehingga tidak memenuhi syarat sah perjanjian. Akibatnya, perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum, dan pembeli mengalami kerugian finansial sebesar Rp. 300.000.00 (tiga ratus juta rupiah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli tanah secara lisan dalam konteks hukum Indonesia serta tanggung jawab penjual dalam perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Akibat hukum perjanjian jual beli lisan yang objek jual belinya bukan milik penjual adalah batal demi hukum. Perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan para pihak harus dikembalikan dalam posisi semula sebelum adanya perjanjian tersebut. Bagi kedua pihak yang akan membuat perjanjian jual beli tanah sebaiknya dilakukan secara tertulis dan perlu memperhatikan keabsahan isi dan objek perjanjian sehingga meminimalisir terjadinya sengketa.
Collections
- Law [3376]
