• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Penjual dalam Perjanjian Jual Beli Tanah yang Objek Jual Belinya Bukan Milik Penjual (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 10/Pdt.G/2021/Pn.Rtg)

    Thumbnail
    View/Open
    20410826 Bab 1.pdf (523.1Kb)
    20410826 Daftar Pustaka.pdf (470.2Kb)
    Date
    2024
    Author
    Bella, Anisa
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perjanjian jual beli tanah dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan oleh para pihak. Segala perjanjian harus memenuhi keabsahan syarat sah perjanjian sesuai dengan Pasal 1230 KUHPerdata. Syarat sah perjanjian baik syarat subjektif maupun syarat objektif wajib untuk dipenuhi dan apabila tidak dipenuhi akan menimbulkan akibat hukum. Adakalanya dalam praktik perjanjian jual beli tanah seringkali tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak. Kasus dalam Putusan Pengadilan Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Rtg terdapat permasalahan yaitu perjanjian jual beli tanah antara penjual dan pembeli mengakibatkan kerugian bagi pihak pembeli karena tanah yang dijual bukan merupakan milik penjual, sehingga tidak memenuhi syarat sah perjanjian. Akibatnya, perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum, dan pembeli mengalami kerugian finansial sebesar Rp. 300.000.00 (tiga ratus juta rupiah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli tanah secara lisan dalam konteks hukum Indonesia serta tanggung jawab penjual dalam perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Akibat hukum perjanjian jual beli lisan yang objek jual belinya bukan milik penjual adalah batal demi hukum. Perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan para pihak harus dikembalikan dalam posisi semula sebelum adanya perjanjian tersebut. Bagi kedua pihak yang akan membuat perjanjian jual beli tanah sebaiknya dilakukan secara tertulis dan perlu memperhatikan keabsahan isi dan objek perjanjian sehingga meminimalisir terjadinya sengketa.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/56550
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV