Perlindungan Hukum bagi Konsumen Atas Peredaran Kosmetik yang Mengandung Zat Berbahaya
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen atas peredaran kosmetik yang mengandung zat berbahaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang mengandung zat berbahaya yang merugikan konsumen dan bagaimana pelaku usaha bertanggung jawab terhadap peredaran produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya yang merugikan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Metode pengumpulan data melalui wawancara serta studi pustaka dan dokumen yang berkaitan dengan kosmetik. Metode analisis data dalam penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa adanya peraturan mengenai perlindungan konsumen yang menjamin hak-hak konsumen dapat menjadi perlindungan hukum bagi konsumen pengguna kosmetik yang mengandung zat berbahaya. Akan tetapi, pelaksanaannya belum efektif dan hak-hak konsumen tidak sepenuhnya terlindungi dan terpenuhi dengan adanya peraturan hukum perlindungan konsumen. Kinerja lembaga yang bersangkutan seperti BPOM masih kurang optimal dalam mengawasi pelaku usaha. Adapun pelaku usaha kosmetik yang tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas produk yang diproduksi dan diedarkan. Penjual kosmetik tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen. Penggunaan kosmetik berbahaya yang merugikan konsumen dapat dilakukan penerapan sanksi kepada pelaku usaha seperti izin edar kosmetik yang dicabut oleh BPOM, penarikan produk kosmetik oleh BPOM dari peredaran, dan ganti rugi oleh pelaku usaha.
Collections
- Law [3376]
