• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan dan Hak Asasi Manusia

    Thumbnail
    View/Open
    20410378 Bab 1.pdf (260.3Kb)
    20410378 Daftar Pustaka.pdf (155.5Kb)
    Date
    2024
    Author
    Martilavian, Elgar
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pembunuhan berencana menjadi salah satu tindak pidana yang diatur KUHP dengan ancaman pidana waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, seumur hidup, hingga pidana mati. Permasalahannya praktik penjatuhan pidana ini sangat beragam. Terdapat empat putusan pembunuhan berencana yang diteliti dengan vonis pidana beragam sehingga perlu dikaji secara mendalam dalam konteks tujuan pemidanaan dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana ditinjau dari tujuan pemidanaan dan hak asasi manusia dan solusi alternatif lain hukum yang lebih efektif dan manusiawi dibandingkan hukuman mati dalam mencapai tujuan pemidanaan. Metode penelitian ini normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Metode pengumpulan data dilakukan secara studi pustaka. Hasil penelitian ini putusan Nomor 21/Pid.B/2022/PN Agm mencerminkan teori tujuan relatif, Putusan Nomor 19/Pid.B/2022/PN Agm mencerminkan kombinasi teori pembalasan dan tujuan, Putusan Nomor 22/Pid.B/2022/PN Agm mencerminkan gabungan teori tujuan pemidanaan, dan Putusan Nomor 349/Pid.B/2023/PN Smn mencerminkan penerapan teori retributif. Penerapan hukuman mati pada Putusan Nomor 349/Pid.B/2023/PN Smn perlu dipertimbangkan dalam konteks hak asasi manusia mengingat hak hidup harus dilindungi. Sedangkan hukuman penjara waktu tertentu dan penjara seumur hidup mencerminkan lebih konsisten dengan perlindungan hak asasi manusia. Alternatif lain dari hukuman mati yang lebih efektif dan manusiawi dalam mencapai tujuan pemidanaan adalah penerapan hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Hukuman ini memenuhi tujuan pemidanaan dengan baik dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia untuk reintegrasi sosial tanpa mengurangi keadilan bagi pihak korban.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/56548
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV