Analisis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan dan Hak Asasi Manusia
Abstract
Pembunuhan berencana menjadi salah satu tindak pidana yang diatur KUHP dengan ancaman pidana waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, seumur hidup, hingga pidana mati. Permasalahannya praktik penjatuhan pidana ini sangat beragam. Terdapat empat putusan pembunuhan berencana yang diteliti dengan vonis pidana beragam sehingga perlu dikaji secara mendalam dalam konteks tujuan pemidanaan dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana ditinjau dari tujuan pemidanaan dan hak asasi manusia dan solusi alternatif lain hukum yang lebih efektif dan manusiawi dibandingkan hukuman mati dalam mencapai tujuan pemidanaan. Metode penelitian ini normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Metode pengumpulan data dilakukan secara studi pustaka. Hasil penelitian ini putusan Nomor 21/Pid.B/2022/PN Agm mencerminkan teori tujuan relatif, Putusan Nomor 19/Pid.B/2022/PN Agm mencerminkan kombinasi teori pembalasan dan tujuan, Putusan Nomor 22/Pid.B/2022/PN Agm mencerminkan gabungan teori tujuan pemidanaan, dan Putusan Nomor 349/Pid.B/2023/PN Smn mencerminkan penerapan teori retributif. Penerapan hukuman mati pada Putusan Nomor 349/Pid.B/2023/PN Smn perlu dipertimbangkan dalam konteks hak asasi manusia mengingat hak hidup harus dilindungi. Sedangkan hukuman penjara waktu tertentu dan penjara seumur hidup mencerminkan lebih konsisten dengan perlindungan hak asasi manusia. Alternatif lain dari hukuman mati yang lebih efektif dan manusiawi dalam mencapai tujuan pemidanaan adalah penerapan hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Hukuman ini memenuhi tujuan pemidanaan dengan baik dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia untuk reintegrasi sosial tanpa mengurangi keadilan bagi pihak korban.
Collections
- Law [3376]
