Kekuatan Mengikat Cover Note Sebagai Syarat Pencairan Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan mengikat cover note sebagai syarat pencairan kredit dalam perjanjian kredit bank dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum bagi bank selaku kreditor dalam perjanjian kredit yang menggunakan cover note sebagai syarat pencairan kredit, jika debitor mengalami halangan prestasi. Pembahasan ini memuat adanya kekosongan hukum terkait cover note karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bentuk perlindungan hukum yang bisa didapatkan oleh bank selaku kreditor yang mencairkan kredit berlandaskan cover note apabila debitor mengalami halangan prestasi. Metode penelitian ini yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian yang digunakan adalah sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, kekuatan mengikat cover note sebagai bukti dalam proses pencairan kredit oleh bank dinilai masih lemah. Selain itu bentuk perlindungan hukum yang didapatkan oleh bank selaku kreditor adalah berupa pelaksaan prinsip kehati-hatian dengan faktor 5C yang telah diatur dalam UU Perbankan, dan bentuk perlindungan hukum lainnya adalah bank dapat melakukan penyelesaian sengketa secara litigasi atau non-litigasi apabila dalam perjanjian kredit, debitor tidak dapat memenuhi prestasinya. Seharusnya bank menggunakan akta kenotariatan berupa akta autentik sebagai pengganti cover note agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu, Bank selaku lembaga keuangan sebaiknya melakukan peningkatan pelatihan dan pemahaman terkait analisis pemberian kredit yang berlandaskan prinsip kehati-hatian dengan faktor 5c dan bank sebaiknya harus bisa bertindak tegas untuk melarang penggunaan cover note sebagai syarat pencairan kredit agar dapat terhindar dari segala bentuk resiko hukum dan kerugian.
Collections
- Law [3376]
