Perubahan Sistem Pewarisan Mayorat Laki-laki Pada Masyarakat Adat Pepadun di Kabupaten Tulang Bawang Lampung Terkait Pengaruh Ajaran Islam
Abstract
Hukum waris merupakan topik yang masih menjadi polemik di mana Indonesia memiliki ragam budaya yang berbeda. Penelitian ini fokus pada perubahan mengenai waris yang menggunakan sistem pewarisan mayorat laki-laki pada masyarakat adat Pepadun di Tulang Bawang Lampung yang saat ini dipengaruhi oleh ajaran Islam. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian empiris, dengan metode pendekatan empiris sosiologis. Sumber data yang digunakan di antaranya data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui data primer dengan observasi dan wawancara, serta data sekunder dengan studi kepustakaan yang kemudian di analisis dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, masyarakat Pepadun menganut kekerabatan patrilineal dengan sistem pewarisan yang dianut mayorat laki-laki. Hak atas harta waris tidak dapat terbagi-bagi dan jatuh kepada anak tertua (penyimbang). Masyarakat adat Pepadun mayoritas memeluk agama Islam, tetapi dalam ketentuan pembagian waris banyak masyarakat yang masih menggunakan ketentuan adat. Seiring perubahan zaman, pengaruh agama dan pendidikan mulai menunjukkan hak untuk anak perempuan. Perempuan dapat menerima sebagian harta yang berasal dari harta bersama kedua orang tuanya dalam bentuk hibah dan perempuan setelah menikah dapat menikmati harta waris dari pihak suami. Adapun ketentuan pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama masih belum sepenuhnya dapat diterapkan karena masih terbatasnya pengetahuan yang mendalam. Perkembangan hukum waris adat dalam masyarakat Pepadun menunjukkan proses adaptasi meski tetap berpegang pada prinsip tradisional, sistem waris adat terus mengalami penyesuaian untuk mencerminkan perubahan sosial dan hukum yang lebih luas.
Collections
- Law [3376]
