Perlindungan Hukum Atas Keamanan Data Pribadi Pengguna Facebook Marketplace Sebagai Social Commerce
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas kemanan data pribadi pengguna facebook marketplace sebagai social commerce. Perlindungan data pribadi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana legalitas Facebook marketplace sebagai social commerce di Indonesia? Bagaimana perlindungan hukum atas kemanan data pribadi pengguna media sosial Facebook dalam praktik perdagangan melalui Facebook marketplace?. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil studi ini menunjukan bahwa facebook memiliki fitur yang bernama marketplace, facebook marketplace ini merupakan wadah untuk terjadinya pengiklanan melalui sistem elektronik. Facebook masih terdaftar sebagai media sosial. Pihak dari facebook telah mendaftarkan facebook sebagai social commerce, namun sampai saat ini pemerintah belum memberikan jawaban atas pendaftaran facebook sebagai social commerce. Akan tetapi banyak Masyarakat yang belum mengetahui bahwa Facebook marketplace merupakan sebagai social commerce. Terjadinya kebocoran data pribadi pengguna facebook marketplace merupakan suatu permasalahan yang serius, perlindungan hukum atas keamanan data pribadi salah satu langkah pemerintah untuk menjamin hak asasi serta kemanan masyarakat indonesia. Pemerintah dalam hal ini telah membuat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi kemudian hal tersebut telah menjawab keresahan masyarakat serta membuat masyarakat aman karena
Collections
- Law [3376]
