Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Hal Terjadi Pembatalan Festival Musik Oleh Promotor (Studi Kasus Pembatalan Festival Musik Serasanada di Yogyakarta)
Abstract
Penelitian ini didasari dengan permasalahan pembatalan festival musik yang sudah banyak terjadi di Indonesia yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Oleh karena itu, permasalahan yang diteliti mengenai perlindungan hukum bagi konsumen festival musik dalam hal terjadi pembatalan konser khususnya terkait pengembalian uang tiket dan biaya akomodasi dan tanggung jawab promotor apabila terjadi pembatalan festival musik dikarenakan kesalahan kalkulasi bisnis. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang meneliti dengan bahan pustaka dan menganalisis dokumen hukum dan norma yang berlaku. Metode pengumpulan data pada penelitian ini dengan studi kepustakaan, studi dokumen serta wawancara sebagai penguat data. Hasil penelitian menjelaskan: Pertama, perlindungan hukum bagi konsumen festival musik dalam perjanjian mendapatkan pengembalian uang tiket apabila acara dibatalkan oleh promotor dan biaya akomodasi dalam perjanjian belum mendapat perlindungan hukum. Kedua, promotor apabila membatalkan festival musik wajib mengembalikan uang tiket, kecuali pembatalan tersebut karena alasan keadaan memaksa (overmacht). Kesalahan dalam kalkulasi bisnis sebagai alasan pembatalan acara tidak termasuk dalam kategori keadaan memaksa. Sehingga didapatkan saran: Pertama, pembeli tiket memperhatikan syarat dan ketentuan dalam tiket yang akan dibeli. Kedua, promotor tidak bertindak sewenang-wenang terhadap hak konsumen dan beritikad baik.
Collections
- Law [3376]
