Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Atas Perubahan Lokasi Bandara Kedatangan Secara Sepihak Oleh PT Citilink Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penumpang atas perubahan lokasi bandara kedatangan secara sepihak oleh PT Citilink Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang atas perubahan lokasi bandara kedatangan secara sepihak oleh PT Citilink Indonesia?; dan 2) Bagaimana bentuk tanggung jawab hukum PT Citilink Indonesia atas perubahan lokasi bandara kedatangan secara sepihak?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan secara normatif undang-undang telah mengatur tentang perlindungan hukum terhadap penumpang atas perubahan lokasi bandara kedatangan secara sepihak oleh PT Citilink Indonesia, namun secara empiris masih terdapat hak-hak penumpang yang belum dilindungi karena sikap tidak professional PT Citilink Indonesia sebagai pengangkut dalam melaksanakan kewajibannya untuk memberikan keterangan yang jelas mengenai teknis operasional yang pengangkut lakukan sehingga mengakibatkan penumpang mengalami kerugian secara materiil dan immateriil. Bentuk tanggung jawab hukum pengangkut adalah dengan memberikan ganti kerugian kepada penumpang yaitu berupa selisih harga tiket yang telah dibeli, biaya tiket perjalanan, tambahan biaya perjalanan atau akomodasi menuju bandara tujuan atas dasar pengangkut telah melanggar aturan dalam UU Penerbangan berkaitan dengan hal pemberian ganti rugi dan kompensasi sehingga pengangkut dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Collections
- Law [3376]
