Show simple item record

dc.contributor.authorLathifa, Rarasati
dc.date.accessioned2025-06-23T04:40:34Z
dc.date.available2025-06-23T04:40:34Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56533
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban pengguna jasa titip tiket konser secara online. Rumusan masalah penelitian ini adalah adalah pertama bagaimana perlindungan hukum bagi korban pengguna jasa titip tiket konser yang tidak mendapatkan haknya dan kedua bagaimana pertanggungjawaban pihak penyedia jasa titip tiket konser terhadap korban pengguna jasa titip tiket konser. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan sumber data sekunder yang dilengkapi dengan data primer. Metode pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen dan kepustakaan yang dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama pengguna jasa titip yang haknya dicederai oleh penyedia jasa titip dilindungi secara preventif dengan membuat perjanjian yang jelas, pemeriksaan kredibitlias penyedia jasa, penyimpanan bukti transaksi, serta kepatuhan pada KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perlindungan hukum represif dilakukan melalui penyelesaian sengketa jalur litigasi atau non litigasi akibat perbuatan wanprestasi pihak penyedia jasa. Kedua tidak terlaksananya prestasi tersebut mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil bagi pengguna jasa titip tiket, sehingga penyedia jasa titip tiket dibebankan tanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pengguna jasa titip atas tidak dilaksanakannya prestasi sebagaimana telah diperjanjikan. Pemenuhan hak ganti rugi dapat dilakukan secara non litigasi atau litigas. Sebaiknya pemerintah memperketat regulasi, pengawasan, dan mengembangkan platform resmi layanan jasa titip tiket. Bagi pengguna jasa titip tiket lebih waspada ketika akan menggunakan jasa titip dan memperkuat dasar transaksi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectJasa Titipen_US
dc.subjectTiketen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Korban Penyedia Jasa Titip Tiket Konser Secara Onlineen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410159


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record