Tinjauan Viktimologi dalam Perlindungan Hukum Korban Kasus Pidana Pedofilia di Kecamatan Sedayu Bantul
Abstract
Penelitian dengan judul “Tinjauan Viktimologi dalam Perlindungan
Hukum Korban Kasus Kasus Pidana Pedofilia di Kecamatan Sedayu Bantu” ini
ingin mengetahui terjadinya kasus tersebut berdasarkan kajian viktimologi dengan
mengaitkan upaya perlindungan hukum bagi korban anak pelecehan seksual serta
upaya penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Ada dua
pertanyaan hukum yang diajukan yakni: Pertama, apa saja faktor yang
melatarbelakangi terjadinya kasus pedofilia di Sedayu Bantul. Kedua, bagaimana
perlindungan hukum terhadap korban dan upaya penegak hukum dalam
pencegahan dan penanganan kasus pedofilia di Sedayu Bantul. Tipologi penelitian
ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode observasi dan wawancara dan
memakai pendekatan penelitian sosiologis dengan meninjau di lapangan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa terdapat 4 faktor terjadinya tindak pidana yaitu
faktor pelaku, korban, lingkungan dan faktor ekonomi. Perlindungan yang
dilakukan oleh Kepolisian DIY sudah sesuai dengan prosedur dengan bekerja
sama dengan PPA Bantul. selain itu, terdapat 3 upaya pencegahan oleh kepolisian
yakni upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Penelitian ini
menyarankan kepada arapat kepolian agar dapat bekerjasama dengan lembaga-
lembaga terkait lainnya untuk memaksimalkan perlindungan bagi korban serta
memberikan kegiatan sosialiasi kepada masyarakat agar mencegah terjadinya
kasus yang serupa.
Collections
- Law [3376]
