• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kedudukan Tanah Ulayat Setelah Dikeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

    Thumbnail
    View/Open
    20410383 Bab 1.pdf (298.2Kb)
    20410383 Daftar Pustaka.pdf (172.7Kb)
    Date
    2024
    Author
    Puspitasari, Siska
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tanah ulayat memiliki peran penting sebagai tolak ukur kesejahteraan, terutama bagi masyarakat agraris Indonesia yang kehidupannya tidak terlepas dari tradisi adat yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang merupakan pengganti dari Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Peraturan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat mengatur mengenai tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilengkapi dengan hak atas tanah tertentu, penyelenggaraan administrasi, pendaftaran tanah ulayat, pemeliharaan data tanah ulayat, dan informasi tanah ulayat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis historis, sebagai upaya penertiban administrasi pertanahan dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan hak atas tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Bahwa setelah dikeluarkannya Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat kedudukan tanah ulayat mendapatkan pengaturan yang lebih jelas dan pasti. Tanah ulayat dapat didaftrakan dalam daftar tanah, dapat diberikan hak pengelolaan, dan dapat diberikan hak milik bersama atau hak komunal. Regulasi ini memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, konflik tanah ulayat yang sedang berlangsung belum dapat sepenuhnya terselesaikan, mengingat tanah yang diatur harus berstatus "clear and clean."
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/56530
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV