Pengaturan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Fenomena Perubahan Workplace ke Work’s Place
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum keselamatan dan kesehatan
pekerja terikait fenomena perubahan workplace ke work’s place serta bentuk mitigasi risiko
keselamatan dan kesehatan bekerja atas fenomena perubahan dari workplace ke work’s
place. Rumusan masalah penelitian masalah yaitu, bagaimana pengaturan hukum
keselamatan dan kesehatan terhadap fenomena perubahan workplace ke work’s place?
Bagaimana bentuk mitigasi risiko bekerja atas fenomena perubahan dari workplace ke
work’s place? Penelitian ini dilakukan menggunakan metode normatif yang berarti
menganalisis permasalahan hukum dengan peraturan perundang-undangan dan literatur
lainnya. Hasil penelitian menyebutkan fenomena perubahan sistem kerja workplace ke
work’s place belum ada pengembangan peraturan yang dapat melindungi keselamatan dan
kesehatan kerja bagi pekerja yang sedang menerapkan sistem future work atau bekerja di
luar kantor. Mitigasi risiko kerja dalam fenomena perubahan dari workplace ke work’s
place memerlukan pendekatan menyeluruh yang mencakup aspek kebijakan, K3,
teknologi, kesehatan mental, serta kepatuhan hukum. Adapun saran dari penelitian ini
adalah Perlunya pembaharuan regulasi terkait keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta
manajemen risiko kecelakaan saat bekerja dengan sistem kerja future work dan pekerja atau
karyawan sebaiknya merancang manajemen risiko serta identifikasi risiko lingkungan
tempat agar mengurangi kerugian yang terjadi akibat kecelakaan kerja saat work from
anywhere.
Collections
- Law [3376]
