Perlindungan Hukum Konsumen dalam Praktik Jual Beli Sepeda Motor Second dengan Sistem Uang Muka yang dibatalkan Secara Sepihak oleh Penjual
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan mengikatnya uang muka dalam transaksi jual beli sepeda motor second dengan sistem uang muka dan menganalisis perlindungan hukum konsumen dalam jual beli sepeda motor second dengan sistem uang muka. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode pengumpulan data dengan cara studi pustaka maupun studi dokumen yang berkaitan dengan perlindungan hukum konsumen dalam praktik jual beli sepeda motor second dengan sistem uang muka yang dibatalkan secara sepihak oleh penjual. Metode analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan uang muka memiliki kekuatan mengikat yang kuat karena berfungsi sebagai pengikat transaksi dan sebagai bukti sahnya jual beli. Pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi jual beli sepeda motor dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum atau wanprestasi karena telah melakukan pengingkaran janji yang dapat menimbulkan kerugian pada pihak konsumen. Konsumen yang mengalami kerugian akibat pembatalan sepihak dapat mengajukan upaya hukum untuk mendapatkan haknya melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan (non-litigasi) atau penyelesaian perkara di pengadilan (litigasi). Saran dari penelitian ini yaitu para pihak wajib memahami dan mematuhi ketentuan Pasal 1464 KUHPerdata tentang uang muka untuk melindungi hak dan kewajiban dari para pihak, kedua belah pihak disarankan untuk membuat perjanjian secara tertulis yang menyepakati larangan pembatalan penjualan setelah melakukan pembayaran uang muka.
Collections
- Law [3376]
