Tanggung Jawab PPAT terhadap Pemegang Hak Atas Tanah yang Proses Peralihannya Melanggar Hukum
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertangung jawab atas proses peralihan hak atas tanah. Proses peralihan hak atas tanah ternyata didapati adanya pelanggaran secara unprosedural. Penelitian ini mengkaji tentang pertama, pertanggungjawaban PPAT terhadap proses peralihan hak atas tanah secara melanggar hukum. Kedua, perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah terhadap peralihan secara melanggar hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan dan dokumen. Selanjutnya bahan hukum yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, pertama PPAT bertanggung jawab terhadap proses peralihan hak atas tanah secara melanggar hukum karena keterlibatannya telah terbukti melakukan pembuatan akta yang tidak sesuai prosedur. Kedua, perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah terhadap peralihan hak secara melanggar hukum adalah dengan cara upaya perlindungan preventif untuk mencegah terjadinya sengketa dan upaya perlindungan represif apabila terjadi sengketa dan diselesaikan dengan langkah-langkah hukum. Saran yang diberikan adalah pertama, pengawasan PPAT harus diperketat secara preventif dan didukung oleh teknologi informasi. Sanksi yang tegas dan publikasi putusan akan meningkatkan efektivitas pengawasan. Kedua, memperkuat perlindungan hukum atas tanah melalui sosialisasi intensif, percepatan penyelesaian sengketa, dan bantuan hukum bagi korban.
Collections
- Law [3376]
