Legalitas Pemasaran Barang Melalui Media Sosial Instagram di Kota Batam
Abstract
Regulasi perdagangan melalui sistem elektronik yang sebelumnya mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha, sehingga banyak pedagang kecil beralih ke media sosial, seperti Instagram, untuk melakukan kegiatan perdagangan. Terbitnya regulasi baru berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 mengatur perdagangan melalui sosial media. Namun dalam penerapannya masih banyak yang melakukan perdagangan di media sosial. Penelitian ini mengkaji legalitas pemasaran barang melalui Instagram di Kota Batam dan peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam dalam penerapan regulasi perdagangan melalui sistem elektronik. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis, dengan data primer dari wawancara pedagang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, serta data sekunder dari peraturan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemasaran barang melalui Instagram di Batam tergolong ilegal, karena Instagram tidak memenuhi syarat sebagai model bisnis yang diakui dalam perdagangan melalui sistem elektronik, dan barang yang ditawarkan oleh pedagang juga sering kali ilegal. Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam dalam sosialisasi regulasi perdagangan melalui sistem elektronik masih belum efektif, terhambat oleh keterbatasan komunikasi, sumber daya, dan struktur birokrasi.
Collections
- Law [3376]
