Perlindungan Hukum Investor Terhadap Kejahatan Scamming dalam Perdagangan Aset Digital Kripto
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menguraikan, menjelaskan, dan menganalisis mengenai aspek perlindungan hukum dan implementasinya bagi Investor dalam perdagangan Aset Digital Kripto serta bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap kejahatan scamming atau penipuan. Jenis metode penelitian yang dipergunakan adalah hukum normatif dengan menerapkan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual/Doktrin Hukum (Conceptual Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa aspek perlindungan hukum bagi Investor Aset Digital Kripto dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya. Aspek perlindungan hukum yang dibahas antara lain berdasarkan, Undang- Undang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 tahun 2021, dan Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023. Selain itu penelitian ini membahas realitas pengimplementasian pengaturan dan pengawasan perlindungan hukum yang terjadi dalam perdagangan Aset Digital Kripto. Mengenai kejahatan scamming atau penipuan yang terjadi dalam perdagangan Aset Digital Kripto, peneliti menganalisis penyelesaian sengketa secara alternatif melalui badan ataupun lembaga penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia berdasarkan kasus riil dan ketentuan maupun kriteria yang menjadi syarat agar dapat diterima dan diselesaikannya sengketa atas kejahatan scamming atau penipuan dalam perdagangan Aset Digital Kripto.
Collections
- Law [3376]
