Faktor Penyebab dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Kartu Keluarga dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Zonasi di Kota Bogor
Abstract
Kebijakan sistem zonasi PPDB merupakan suatu kebijakan yang ditemukan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB melalui jalur zonasi adalah salah satu sistem yang diterapkan dalam langkah meningkatkan akses pendidikan yang adil dan juga merata bagi seluruh masyarakat, terutama di wilayah Kota Bogor. Namun praktik pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dalam PPDB jalur zonasi di Kota Bogor sudah menjadi perhatian serius pada beberapa tahun terakhir ini. Penelitian ini mengkaji tentang 1) Apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan kartu keluarga dalam penerimaan peserta didik baru jalur zonasi di kota Bogor? Bagaimana penegakan hukum oleh polresta Bogor terhadap tindak pidana pemalsuan kartu keluarga pada penerimaan peserta didik baru? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian empiris, metode pengolahan dan penyajian data penelitian ini diperoleh data primer melalui wawancara kepada petugas Dinas Pendidik Kota Bogor dan Polresta Bogor. Hasil penelitian menunjukan 1) Berdasar fakta yang ada bahwa terdapat empat faktor terjadinya pemalsuan kartu keluarga di kota Bogor yaitu faktor perekonomian, faktor lingkungan, faktor kepribadian, dan faktor teknologi. 2) Berdasarkan fakta yang ada polresta bogor melakukan tiga langkah penegakan hukum yaitu upaya preemtif, preventif, dan represif.
Collections
- Law [3376]
