Perbuatan Melawan Hukum Perusahaan Pembiayaan Konsumen Terhadap Penarikan Secara Paksa Objek Jaminan Fidusia dari Kekuasaan Debitor
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penarikan penarikan objek jaminan fidusia debitor secara paksa oleh perusahaan pembiayaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta menganalisis langkah hukum pihak debitor terhadap penarikan objek jaminan fidusia secara paksa oleh perusahaan pembiayaan. Penelitian ini berlandaskan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan peraturan lain yang berkaitan dengan pokok permasalahan penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data penelitian dengan studi pustaka dan studi dokumen serta analisis data penelitian dengan kualitatif. Hasil penelitian, pertama, bahwa perusahaan pembiayaan (kreditor) telah melakukan eksekusi secara paksa tanpa persetujuan debitor sementara itu kedudukan jaminan tersebut haknya masih melekat pada debitor yang kemudian melanggar hak subjektif debitor, penarikan yang dilakukan secara tidak prosedural oleh perusahan pembiayaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kedua, Langkah hukum pihak debitor terhadap penarikan objek jaminan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu litigasi dan non- litigasi. Langkah hukum non-litigasi dilakukan di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Penyelesaian secara non-litigasi merupakan langkah yang baik untuk menyelesaikan sengketa, namun apabila tidak memungkinkan maka debitor dapat menempuh jalur hukum ke pengadilan. Langkah hukum litigasi dilakukan di pengadilan dengan melakukan pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Saran yang dapat diberikan sebaiknya perusahaan pembiayaan dapat melakukan pengawasan internal dan memberikan penyuluhan untuk menyadari pentingnya prosedur penarikan objek jaminan yang sah agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum serta tidak berisiko menyalahi prosedur.
Collections
- Law [3376]
