Tanggung Jawab Penyewa Mobil Terhadap Pemilik Rental Atas Perbuatan Melawan Hukum yang mengandung Unsur Penggelapan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum penyewa mobil terhadap pemilik rental dalam kasus perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur penggelapan. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana tindakan penyewa yang mengandung unsur penggelapan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan apa bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dimintakan oleh pemilik rental atas kerugian yang timbul. Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap isi perjanjian tidak hanya menyangkut wanprestasi, tetapi juga dapat berkembang menjadi perbuatan melawan hukum. Pelanggaran perjanjian diatur dengan perjanjian tertulis yang tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata untuk menjaga keabsahannya. Studi ini relevan mengingat banyaknya kasus serupa yang menimbulkan dampak kerugian bagi pelaku usaha rental kendaraan. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang- undang, konseptual, dan studi kasus . Sumber data penelitian diperoleh dari kajian dokumen hukum, seperti KUHPerdata dan dokumen pendukung lainnya. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap putusan pengadilan. Analisis data dalam penelitan ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penyewa, yang menggelapkan mobil tanpa sepengetahuan pemilik, memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Pelaku melanggar asas itikad baik dan kewajiban dalam perjanjian, sehingga memberikan dasar hukum bagi pemilik rental untuk meminta pertanggung jawaban melalui ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata dan prinsip restitutio in integrum.
Collections
- Law [3376]
