Modus Operandi dan Pembuktian dalam Perkara Tindak Pidana Perzinaan (Studi Putusan Pengadilan Di Kota Yogyakarta)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai modus operandi dan pembuktian dalam perkara tindak pidana perzinaan (studi putusan pengadilan di Yogyakarta). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, metode pendekataan yang digunakan menggunakan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data primer merupakan pengumpulan data yang dilakukan melalui basis studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah, pertama, Modus operandi tindak pidana perzinaan dalam Putusan Pengadilan Nomor 158/Pid.B/2020/PN.Yyk berawal dari perkenalan dan pertemuan yang berujung pada hubungan cinta, dengan perzinaan terjadi di tempat privat seperti kamar kost dan hotel. Sementara itu, pada Putusan Pengadilan Nomor 116/Pid.B/2024/PN.Yyk, perzinaan bermula dari hubungan kerjasama bisnis yang menumbuhkan rasa cinta, dan perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka di tempat tertutup seperti kamar kost dan hotel. Kedua, Pembuktian dalam Putusan Pengadilan Nomor 158/Pid.B/2020/PN.Yyk didasarkan pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan pengujian unsur-unsur perzinaan, dengan menggunakan alat bukti berupa keterangan saksi dan terdakwa. Sementara itu, dalam Putusan Nomor 116/Pid.B/2024/PN.Yyk, pembuktian melibatkan keterangan saksi, visum et repertum, dan keterangan terdakwa. Kedua kasus menggunakan saksi mahkota sebagai alat bukti, yang diperbolehkan oleh hukum dalam kasus penyertaan dengan syarat pemisahan berkas perkara serta minimnya alat bukti yang tersedia.
Collections
- Law [3376]
