Perlindungan Hukum Pengguna Spaylater Terhadap Pengaksesan Data Pribadi Tanpa Izin (Kasus Pengaksesan Data Pribadi oleh PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee))
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung gugat PT. Shopee Internasional Indonesia terhadap pengaksesan data pribadi tanpa izin yang serta perlindungan hukum terhadap pengaksesan data pribadi tanpa izin yang dialami pengguna layanan SPaylater. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang relevan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh dari studi kepustakaan dan studi dokumentasi yang bersumber pada informasi tertulis yang secara luas telah dipublikasi dan dokumen atau catatan peristiwa yang telah terjadi berupa gambar maupun kutipan. Metode yang digunakan dalam analisis data deskriptif yang bersifat kualitatif yaitu mengutamakan penyampaian hasil analisis dalam bentuk narasi dan dijelaskan dengan kata-kata berdasarkan teori yang dimiliki untuk menjawab masalah-masalah yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak PT.Shopee Internasional Indonesia (Shopee) sebagai penyedia layanan Paylater melakukan kesalahan terhadap pengaksesan data pribadi milik pengguna layanan karena tidak dapat menjaga kerahasian data pribadi milik pengguna sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan PT.Shopee Internasional Indonesia dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan pengguna layanan paylater terhadap pengaksesan data pribadi tanpa izin dengan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif serta dapat mengajukan upaya hukum secara non litigasi dan litigasi.
Collections
- Law [3376]
