Analisis Tolok Ukur Hakim Terkait dengan Sikap Sopan yang Memperingan Vonis Hukuman Pidana
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui tolok ukur hakim menilai seseorang bersikap sopan dalam persidangan karena sopan santun dan kooperatif dalam berjalannya proses persidangan sehingga tidak menyulitkan bagi hakim. Lebih lanjut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hakim dalam menilai sikap sopan santun dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam semua jenis kejahatan. Metode yang penulis lakukan adalah metode empiris yang dilakukan dengan mewawancarai narasumber yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data wawancara yang penulis lakukan langsung dengan narasumber Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pendekatan yang dilakukan penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dalam hal ini penulis menjabarkan secara rinci mengenai tolok ukur hakim terhadap keringanan vonis hukuman tersebut beserta kendalanya. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa hakim dalam mempertimbangkan sisi keadilan bagi terdakwa dari sudut pandang subjektif, termasuk faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan terdakwa, seperti apakah terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. Hakim menjadikan sikap sopan sebagai salah satu faktor yang dapat meringankan hukuman pidana terdakwa. Meskipun sopan tidak diatur sebagai alasan yang meringankan suatu putusan pidana, hakim memiliki kebebasan dan wewenang untuk mempertimbangkan sifat baik dan buruk dari seorang terdakwa.
Collections
- Law [3376]
