Pertanggungjawaban Terhadap Benda Sitaan yang Tidak dikembalikan Secara Utuh dan mengalami Kerusakan oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban RUPBASAN dalam melakukan pengeolaan benda sitaan yang dititipkan di RUPBASAN namun tidak di kembalikan secara utuh lebih lanjut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengembalian benda sitaan yang tidak di kembalikan secara utuh dan mengalami kerusakan di RUPBASAN Kelas 1 Yogyakarta dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik benda- benda sitaan yang tidak di kembalikan secara utuh dan mengalami kerusakan setelah dilakukan penyitaan oleh RUPBASAN Kelas 1 Yogyakarta. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris yang dilakukan dengan mewawancarai narasumber yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data wawancara, yang penulis lakukan langsung dengan narasumber Kepala RUPBASAN Kelas 1 Yogyakarta dan Kepala Divisi Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan Kelas 1 Yogyakarta. Pendekatan yang dilakukan penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dalam penelitian ini menjabarkan secara rinci mengenai mekanisme pengembalian benda sitaan yang tidak di kembalikan secara utuh termasuk pertanggungjawaban dan perlindungan hukum kepada pemilik benda sitaan yang tidak di kembalikan secara utuh. Hasil dari penelitian ini, bahwa pihak RUPBASAN akan bertanggung jawab untuk mengganti rugi kepada pemilik benda sitaan yang tidak di kembalikan secara utuh atau mengalami kerusakan.
Collections
- Law [3376]
