Show simple item record

dc.contributor.authorDwitasari, Azdrika
dc.date.accessioned2025-06-19T04:04:18Z
dc.date.available2025-06-19T04:04:18Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56482
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji peranan dan pertimbangan hakim dan penggunaan Ahli Digital Forensik sebagai alat bukti dalam proses pembuktian yang dapat memperkuat bukti yang diajukan. Perumusan masalah penulisan ini adalah bagaimana peranan ahli digital forensik dan mengapa hakim tidak menjadikan seorang ahli digital forensik sebagai alat bukti primer. Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah normatif yang dilakukan berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder, mengkaji aturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini mengatakan bahwa peranan Ahli Digital Forensik sangat berperan penting dalam memperkuat bukti elektronik yang diajukan karena sering kali bukti yang diajukan sudah dihilangkan oleh pelaku dan perlu adanya Ahli Digital Forensik untuk menunjukan kebenarannya, dan kedudukan Ahli Digital Forensik termasuk alat bukti yang sah tetapi, tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti oleh hakim karena hakim akan memposisikan alat bukti primer apabila menjadi kesaksian langsung terhadap terjadinya suatu tindakan pencemaran nama baik di sosial media.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAhli Digital Forensiken_US
dc.subjectPembuktian Dalam Hukum Acara Pidanaen_US
dc.subjectPencemaran Nama Baik Melalui Sarana Elektroniken_US
dc.titlePeranan Ahli Digital Forensik dalam Pembuktian Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Elektroniken_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410673


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record