• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Purworejo dalam mengabulkan Dispensasi Nikah Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Tentang Permohonan Dispensasi Nikah)

    Thumbnail
    View/Open
    20410504 Bab 1.pdf (420.5Kb)
    20410504 Daftar Pustaka.pdf (301.6Kb)
    Date
    2025
    Author
    Setyani, Jeane
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pernikahan merupakan hak setiap warga negara, dalam pelaksanaannya masih banyak pernikahan yang dilakukan anak-anak. Di Kabupaten Purworejo merupakan daerah dengan mayoritas penduduk 98% beragama islam dan banyak permohonan dispensasi yang dikabulkan oleh hakim sebesar 94,83% di Pengadilan Agama Purworejo. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis pertimbangan hakim dan mengkaji dampak pertimbangan hakim Pengadilan Agama Purworejo mengabulkan dispensasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer dengan wawancara dan sumber data sekunder dengan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dispensasi perkawinan sesuai dengan konstitusi dan hukum islam, untuk anak yang sudah hamil, hakim mempertimbangkan untuk mengutamakan kemaslahatan. Untuk anak yang menghindari zina, hakim mempertimbangkan kesediaan orang tua kedua belah pihak dan menghindari kemudharatan. Dampak hakim mengabulkan dispensasi yaitu hakim mempertimbangkan dari sisi kesehatan, kesiapan anak yang kelak akan menjadi orang tua, agar tidak menjadi teladan di masyarakat mudah mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan, karena di dalam islam tidak ada batasan minimal usia menikah. Penulis menyarankan langkah pencegahan menghindari dampak pernikahan dini yaitu menjaga dan mengawasi anak, memperdalam ilmu agama, edukasi ke sekolah, dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya pergaulan bebas. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi contoh buruk di masa depan.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/56478
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV