Analisis Yuridis Citizen Lawsuit Atas Praktik Pinjaman Online di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1206 K/Pdt/2024)
Abstract
Maraknya platform pinjaman online di Indonesia telah menimbulkan tantangan hukum yang signifikan terkait perlindungan konsumen dan pengawasan regulasi. Studi kasus hukum ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung No. 1206 K/Pdt/2024, yang membahas kegagalan sistemik regulator keuangan dalam melindungi konsumen dari praktik eksploitatif dalam layanan keuangan digital. Penelitian berfokus pada dua permasalahan hukum utama: menentukan kewenangan absolut pengadilan dalam menangani gugatan warga negara terkait pinjaman online, serta menganalisis bagaimana kelalaian Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus hukum ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal, menggunakan bahan hukum primer berupa Putusan MA No. 1206 K/Pdt/2024, peraturan perundang-undangan terkait, dan yurisprudensi. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji dan menganalisis sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode interpretasi hukum, meliputi penafsiran sistematis, gramatikal, dan teleologis untuk mengungkap makna dan implikasi hukum dari putusan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MA menegaskan kewenangan Peradilan Umum dalam menangani gugatan citizen lawsuit berdasarkan karakteristik perkara yang bersifat abstrak dan sistemik, dengan merujuk pada yurisprudensi sebelumnya. Dalam perkara ini, MA mengidentifikasi 14 jenis pelanggaran sistematis dalam praktik pinjaman online, mencakup eksploitasi bunga, pelanggaran privasi data, dan praktik penagihan intimidatif. MA menyatakan bahwa kelalaian OJK dan Bank Indonesia memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, dengan memerintahkan pembentukan regulasi komprehensif untuk melindungi kepentingan konsumen. Berdasarkan temuan penelitian, disarankan agar pembuat kebijakan segera menyusun kerangka regulasi yang komprehensif untuk melindungi konsumen jasa keuangan digital. Regulasi tersebut perlu mencakup pembatasan bunga, perlindungan data pribadi, mekanisme uji kelayakan pinjaman, dan standar penagihan yang manusiawi. Diperlukan pula pengawasan berkelanjutan dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam industri layanan pinjaman berbasis teknologi.
Collections
- Law [3376]
