Penerapan Peralihan Hak Atas Saham Karena Hukum untuk menjamin Kepastian Hukum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai penerapan peralihan
hak atas saham karena hukum (dalam penelitian ini adalah karena pewarisan) untuk
menjamin kepastian hukum. Peralihan hak atas saham karena hukum (dalam penelitian
ini adalah karena pewarisan) haruslah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Masalah
yang dirumuskan pertama mengenai penerapan peralihan hak atas saham karena hukum
(pewarisan) untuk menjamin kepastian hukum, kedua mengenai implikasi hukum
berdasarkan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas terhadap peralihan hak atas saham karena hukum (pewarisan). Jenis penelitian
adalah normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan dan konseptual. Menggunakan badan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya
bahan hukum dikumpulkan dengan cara studi Pustaka, kemudian dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama penerapan peralihan hak atas
saham karena hukum (pewarisan) untuk menjamin kepastian hukum belum tercapai.
Kepastian hukum dalam hal ini belum tercapai karena pada bagian penjelasan pada Pasal
57 ayat (2) UUPT terdapat frasa/diksi yang besifat tidak tegas sehingga tidak memberikan
kepastian hukum. Kedua, implikasi hukum pada Pasal 57 ayat (2) UUPT dapat
menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian
yang berada dalam frasa atau diksi “antara lain” pada bagian penjelasan Pasal 57 ayat (2)
UUPT. Frasa atau diksi tersebut bersifat tidak terbatas, sehingga penyebab peralihan hak
atas saham karena hukum bisa di luar dari kewarisan, penggabungan, peleburan, dan
pemisahan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu direvisi undang-undang terkait
agar memberi kepastian hukum.
Collections
- Law [3376]
