• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penerapan Peralihan Hak Atas Saham Karena Hukum untuk menjamin Kepastian Hukum

    Thumbnail
    View/Open
    20410623 Bab 1.pdf (356.1Kb)
    20410623 Daftar Pustaka.pdf (150Kb)
    Date
    2025
    Author
    Fathinah, Elysia Khansa
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai penerapan peralihan hak atas saham karena hukum (dalam penelitian ini adalah karena pewarisan) untuk menjamin kepastian hukum. Peralihan hak atas saham karena hukum (dalam penelitian ini adalah karena pewarisan) haruslah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Masalah yang dirumuskan pertama mengenai penerapan peralihan hak atas saham karena hukum (pewarisan) untuk menjamin kepastian hukum, kedua mengenai implikasi hukum berdasarkan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap peralihan hak atas saham karena hukum (pewarisan). Jenis penelitian adalah normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan dan konseptual. Menggunakan badan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikumpulkan dengan cara studi Pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama penerapan peralihan hak atas saham karena hukum (pewarisan) untuk menjamin kepastian hukum belum tercapai. Kepastian hukum dalam hal ini belum tercapai karena pada bagian penjelasan pada Pasal 57 ayat (2) UUPT terdapat frasa/diksi yang besifat tidak tegas sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Kedua, implikasi hukum pada Pasal 57 ayat (2) UUPT dapat menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian yang berada dalam frasa atau diksi “antara lain” pada bagian penjelasan Pasal 57 ayat (2) UUPT. Frasa atau diksi tersebut bersifat tidak terbatas, sehingga penyebab peralihan hak atas saham karena hukum bisa di luar dari kewarisan, penggabungan, peleburan, dan pemisahan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu direvisi undang-undang terkait agar memberi kepastian hukum.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/56474
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV