Bentuk Kelembagaan Hukum dalam Rangka Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Abstract
Penelitian tentang “Bentuk Kelembagaan Hukum Dalam Rangka Perlindungan Data Pribadi di Indonesia” menarik untuk dikaji karena berdasarkan konstitusi Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Terlebih, hingga saat ini dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia memberikan dampak yang sangat signifikan bagi kehidupan sosial. Perkembangan ini mengakibatkan akses dunia yang menjadi tanpa batas (borderless) yang berarti bahwa setiap orang dapat mengakses dan melakukan apapun di dunia maya terkhususnya dalam hal membantu aktivitas manusia. Dalam hal ini, sejatinya Indonesia telah mengesahkan beberapa kebijakan yang dianggap dapat mengatur mengenai jalannya aktivitas manusia di dunia maya, namun hal tersebut belum cukup. Dengan akses yang tanpa batas, membuat banyak sekali pihak yang menyalahgunakan untuk berbuat kejahatan dan melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum melalui media internet saat ini bukan hal yang dapat dipandang sebelah mata, terkhususnya dalam hal pelanggaran data pribadi. Pelanggaran terhadap data pribadi saat ini menjadi isu hangat yang ramai diperbincangkan di seluruh dunia karena telah banyak terjadi kasus pelanggaran data akibat dari belum adanya undang-undang dan kelembagaan hukumnya. Penelitian ini dikaji dengan dua rumusan masalah. Pertama, apa urgensi kelembagaan hukum dalam rangka perlindungan data pribadi di Indonesia? Kedua, bagaimanakah bentuk kelembagaan hukum dalam rangka perlindungan data pribadi di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis-normatif, yang menggunakan data primer, dengan pendekatan perundang-undnagan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu, Pertama, Urgensi yang mendorong pentingnya bentuk kelembagaan hukum dalam rangka perlindungan data pribadi yaitu; a) secara filosofis, perlindungan data pribadi telah diamanahi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b) secara sosiologis bahwa dengan meningkatknya pengguna internet menyebabkan banyak terjadi penyalahgunaan data pribadi. c) secara yuridis, Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi dan belum memiliki konsep yang jelas terkait dengan kelembagaan hukumnya. Pada perbandingan negara lain, di Uni Eropa, Hong Kong, dan Malaysia telah mengesahkan undang-undang perlindungan data pribadi dan mengatur mengenai konsep dari kelembagaan hukumnya. Kedua, konsep dari bentuk kelembagaan hukum dalam rangka perlindungan data pribadi yaitu akan melahirkan sebuah lembaga negara yang bersifat independen dan merupakan lembaga non kementrian yang bertugas mengawasi jalannya implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
Collections
- Law [3376]
