Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Informasi Bagi Para Pihak yang melaksanakan Kegiatan Transaksi Elektronik Melalui Platform Shopee di Indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas permasalahan perlindungan hukum terhadap hak atas informasi bagi para pihak yang melaukan transaksi elektronik melalui platform Shopee di Indonesia, untuk mengetahui dan menganalisis implementasi hak atas informasi konsumen atas barang yang ditransaksikan melalui platform Shopee dan implikasi hukumnya jika hak atas memperoleh informasi konsumen dalam platform Shopee tidak diberikan dengan benar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana implementasi hak atas memperoleh informasi konsumen atas barang yang ditransaksikan melalui platform Shopee?; (2) Bagaimana implikasi hukumnya jika hak atas memperoleh informasi konsumen dalam platform Shopee tidak diberikan dengan benar?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang berpedoman pada norma tetapi tidak berfokus pada sistem norma, melainkan menekankan pada observasi, pengumpulan data melalui pengalaman langsung, serta analisis terhadap fakta penerapan di masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dan perundang- undangan. Sumber bahan penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan angket, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi hak atas memperoleh informasi konsumen atas barang yang ditransaksikan melalui platform Shopee masih belum berjalan dengan baik dan implikasi hukumnya dapat membawa konsekuensi bagi pelaku usaha berupa sanksi administratif dan/atau tuntutan pidana.
Collections
- Law [3376]
