Pemenuhan Hak Atas Informasi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Lameila yang dijual Bebas di Tiktok Shop
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak atas informasi konsumen terhadap produk kosmetik impor Lameila yang dijual bebas oleh pelaku usaha di Tiktok Shop. Penelitian ini membahas tentang pemenuhan hak atas informasi konsumen terhadap produk kosmetik impor Lameila yang dijual bebas di Tiktok Shop dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk kosmetik impor Lameila yang dijual bebas di Tiktok Shop? yang ditinjau menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan telaah peraturan perundang-undangan dan telaah pustaka, yang kemudian dilakukan pengolahan data dan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa dalam penjualan kosmetik impor Lameila di Tiktok Shop, hak konsumen atas informasi masih diabaikan. Pelaku usaha mengabaikan izin BPOM yang berlaku di Indonesia dan melanggar Undang-Undang Perdagangan Pasal 65 yaitu melakukan pembohongan publik. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam penjualan kosmetik impor Lameila di Tiktok Shop belum terpenuhi. Pelaku usaha perlu memberikan informasi produk kosmetik yang benar, jujur, dan jelas sebagaimana pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha tidak peduli atas pembohongan public yang ia lakukan. Mereka harus bertanggung jawab atas potensi kerugian konsumen dan segera mengurus sertifikasi BPOM. Kolaborasi antara pemerintah dan platform e-commerce diperlukan agar tanggung jawab ini dapat ditegakkan secara efektif.
Collections
- Law [3376]
